About me

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

About me

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

About me

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

About me

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

About me

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Konstruksi dinding bata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstruksi dinding bata. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Februari 2023

Konstruksi Dinding Bata

 A. Pengertian Bangunan Gedung

    Bangunan gedung adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, pembuatan serta perbaikan (renovasi) pada bangunan gedung. 

Berikut ini pengertian bangunan gedung menurut undang-undang nomor 28 tahun 2022 :
  1. Bangunan gedung adalah wujud fisik pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik itu untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
  2. Penyelenggaraan bagunan gedung adalah kegiatan pembangunan gedung yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan pelestarian, dan pembongkaran.
  3. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
  4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan dan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
  5. Perawatan adalah kegiatan perbaikan dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
  6. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
  7. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
  8. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
  9. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
  10. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. 
  11. Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksankan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  12. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya dibidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung. 
  13. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung. 
  14. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta menteri.
  15. Pemerintah daerah adalah Kepala daerah kabupaten atau kota beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksektif daerah keduali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
Bangunan gedung dibuat atau didirikan bertujuan untuk :
  1. Jika bangunan tersebut berupa bangunan rumah tinggal maka tujuannya adalah dibuat sebagai tempat tinggal atau sebagai tempat pembinaan keluarga. 
  2. Jika bangunan tersebut berupa kantor maka tujuannya adalah sebagai tempat pelayanan umum untuk masyarakat.
Dalam pembuatan atau pendirian bangunan gedung dilakukan oleh beberapa orang pekerja serta dana yang mencukupi agar bangunan gedung tersebut terwujud sesuai dengan perencanaan. 

B. Jenis Bangunan

Berikut ini adalah jenis-jenis bangunan gedung. Jenis-jenis bangunan gedung dibedakan menjadi :
  1. Bangunan teknik sipil kering yang meliputi bangunan rumah tinggal, gedung-gedung, monumen, baprik, tempat peribadatan seperti (masjid, gereja, wihara, pura) dan sebagainya.
  2. Bangunan teknik sipil basah yang meliputi bendungan, bangunan irigasi, saluran air, dermagapelabuhan, turap-turap, jembatan dan lain sebagainya.
Jenis bangunan dibedakan menjadi 3 bagian besar yang dikelola oleh Direktorat jendral meliputi :
  1. Bangunan gedung.
  2. Bangunan air.
  3. Jalan dan jembatan.
Jenis bahan bangunan yang digunakan untuk bangunan gedung ada beberapa. Antara lain :
  1. Kayu.
  2. Bambu.
  3. Bata.
  4. Beton.
  5. Baja.
  6. Besi.
  7. Aluminium.
  8. Plastik, dan lain sebagainya.

C. Fungsi Bangunan

Pembuatan atau pendirian bangunan gedung berfungsi agar :
  1. Kuat.
  2. Awet.
  3. Tidak mudah rusak.
  4. Sehat untuk ditempati baik itu sebagai tempat tinggal, perkantoran, tempat pelayanan umum.
  5. Biaya pembuatan atau pendirian bangunan yang sesuai dengan perencanaan. dengan kata lain murah dan tidak terjadi pembengkakan biaya pada saat pembuatan atau pendirian bangunan.

D. Bagian-bagian Bangunan

Bagian-bagian bangunan gedung menurut susunannya dibagi menjadi :
  1. Bangunan bawah adalah bagian-bagian yang terletak dibawah muka lantai yang ada dalam tanah. Bangunan bawah dibuat untuk menahan berat bangunan diatasnya termasuk berat pondasi itu sendiri. Maka bangunan bawah harus dibuat yang kuat dan tidak mudah bergerak atau bergeser dari kedudukannya dan stabil.
  2. bagian atas adalah bagian-bagian yang ada diatas muka lantai seperti dinding,kolom, kusen pintu dan jendela, ring balok, balok serta rangka atap. Bangunan atas merupakan bagian-bagian bangunan yang terletak diatas bangunan bawah. Sehingga seluruh bagian dari berat bangunan atas diteruskan ke bangunan bawah sampai ke tanah dasar.

E. Tujuan Bangunan Gedung Didirikan

Dinding adalah bagian bangunan yang dipasang sevara vertikal sebagai pemisah antar ruang baik itu ruang dalam maupun ruang luar.
 

F. Konstruksi Dinding Bata

    Dinding adalah bagian bangunan yang dipasang secara vertikal sebagai pemisah antar ruang baik itu ruang dalam maupun ruang luar. 
Ilmu konstruksi dinding adalah ilmu yang mempelajari tentang suatu struktur padat yang membatasi dan melindungi suatu area baik itu bagian interior maupun bagian eksterior pada suatu bangunan gedung.

Sumber : Dokumen pribadi
Gambar 1. Gambar konstruksi dinding bata ringan


Bagian bangunan atas pada bangunan terdiri dari :
  1. Dinding.
  2. Kusen pintu dan jendela.
  3. Ring balok.
  4. Balok.
  5. Rangka atap.
Dinding pada bangunan gedung berfungsi sebagai :
  1. Penutup atau pembaras antar ruang pada bangunan gedung.
  2. Keamanan (dari alam, lingkungan atau manusia).

G. Menggambar Konstruksi Dinding Bata

Batu bata atau bata merah dibuat dari campuran tanah liat dan air. Proses pembuatannya dengan mengaduk kedua bahan tersebut menjadi pulen sehingga campuran tersebut rata dan kental. Kemudian di cetak, dikeringkan dan dibakar. 
Di Indonesia tentang ukuran batu bata belum ada ukuran yang pasti (standart). Namun demikian ada persyaratan yang mutlak. Yaitu :
Panjang batu bata = 2 x lebar batu bata + satu tebal lapisan perekat. (Vertikal).
Lebar batu bata = 2 x tebal batu bata + satu tebal lapisan perekat. (Horizontal/mendatar).
                              lebar batu bata - 1 cm
 Tebal batu bata = __________________
                                             2

Contoh :
tebal batu bata (t) diambil        = 5,5 cm
Lebar batu bata                        = (2 x 5,5) + cm = 12 cm
Panjang batu bata                     = (2 x 12) + 1 cm = 25 cm

Batu bata yang dibuat diperusahaan besar atau pabrik yang menggunakan tenaga mesin terdiri dari macam-macam ukuran. Antara lain :
  1. Batu bata utuh.
  2. 3/4 panjang batu bata.
  3. 1/2 panjang batu bata.
  4. 1/4 panjang batu bata dengan lebar utuh.
  5. 1/2 lebar batu bata dengan panjang utuh.
Keterangan :
Panjang batu bata = bujur =b, panjangnya ± - 25 cm
lebar batu bata = kepala = k, lebarnya ± 11 - 12 cm
Tebal batu bata ±5 - 55 cm

Konstruksi dinding batu bata disusun menggunakan adukan spesi. Adukan spessi terbuat dari campuran agregat dengan perbandingan campuran isi yang berbeda-beda tergantung dari ketersediaan bahan campuran yang ada didaerah masing-masing. 
Berikut ini variasi campuran spesi :
  1. 1 kapur : 1 semen merah : 2 pasir.
  2. 1 kapur : 3 tras.
  3. 1 Portland Cement (PC) : 4 pasir (5 pasir atau 6 pasir).
  4. 1 Portland Cement (PC) : 1 tras : 3 pasir.
Keterangan :
Portland Cement (PC) dan kapur berfungsi sebagai